BENTUK BADAN HUKUM KOPERASI UNTUK MENJALANKAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN

BENTUK BADAN HUKUM KOPERASI UNTUK MENJALANKAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN (COOPERATIVE AS A LEGAL ENTITY TO CONDUCT BANKING BUSINESS ACTIVITIES)

Persaingan yang cukup ketat di bidang perbankan di era global menghendaki adanya bentuk badan hukum yang sesuai untuk dapat menjalankan kegiatan usaha perbankan. Sehubungan dengan hal ini, bentuk badan hukum koperasi diragukan keandalannya untuk dapat menjalankan kegiatan usaha perbankan, seperti halnya perseroan terbatas (PT) sehingga muncul wacana untuk menutup peluang koperasi melakukan kegiatan usaha perbankan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan. Melalui penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder yang disajikan secara kualitatif dan dianalisis secara deskriptif dan preskriptif diperoleh hasil bentuk badan hukum koperasi perlu tetap dipertahankan dalam RUU Perbankan. Tidak diberinya peluang koperasi untuk menjalankan kegiatan usaha perbankan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga dapat diajukan judicial review. Tidak berkembangnya koperasi di bidang perbankan tidak berarti harus menghilangkan koperasi dalam RUU Perbankan melainkan harus diupayakan agar koperasi dapat berkembang dengan baik. Tidak berkembangnya koperasi di bidang perbankan tersebut disebabkan adanya permasalahan hukum yang dihadapi bank koperasi, di antaranya adanya dualisme pengaturan antara bidang perbankan dan koperasi. Permasalahan lainnya, koperasi diperlakukan seperti PT sehingga terjadi pelanggaran terhadap aturan dan prinsip-prinsip perkoperasian. Selain itu, juga tidak ada aturan area usaha bank sehingga bank koperasi yang modalnya kecil harus bersaing dengan bank-bank besar. Solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah dengan melakukan terobosan hukum untuk merancang ulang peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian untuk dapat memisahkan bentuk badan hukum koperasi dan bidang usaha koperasi agar koperasi dapat berkembang dengan baik. Solusi lainnya perlu dibentuk undang-undang perbankan perkoperasian yang mengatur koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan. Selain itu juga perlu ada aturan area usaha bank agar persaingan antar-bank dapat dilakukan secara sehat.

Kenak Razia Polisi?Jangan Mau Ditilang Kalau Tak Ada 4 Syarat Ini

Razia polisi sering bikin kita keringat dingin. Belum apa-apa sudah langsung membatin, “tadi salah apa ya? Bawa STNK dan SIM gak ya? Bawa uang gak ya?”

Tapi ternyata razia polisi tak bisa sembarangan dilakukan lho. Ada prosedur yang harus ditaati petugas sewaktu melakukan razia. Kamu berhak untuk menanyakan ke petugas apa sudah memenuhi prosedur ini. Kalau belum, jangan mau ditilang!

1. Ada papan tanda pemberitahuan razia

Papan Razia Polisi.
Razia wajib dilengkapi papan yang menyebutkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Seperti tercantum di PP No. 80 Tahun 2012, papan harus ditempatkan paling sedikit 50 meter dari tempat razia dan harus ditempatkan di posisi yang gampang dilihat pengguna jalan. Di malam hari, papan ini harus dilengkapi lampu isyarat warna kuning.

Jadi, kalau ada razia, kamu harusnya sudah tahu dari jauh karena syarat razia adalah ada papannya. Razia tak bisa dilakukan dadakan atau secara sembunyi-sembunyi. Kamu berhak mempertanyakan kelengkapan ini ke polisi yang bertugas.

Pengecualiannya cuma satu: kalau polisi melakukan operasi tangkap tangan. Tangkap tangan bisa terjadi kapan pun kalau polisi melihat tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum. Misalnya, kebut-kebutan di jalan raya.

2. Memiliki surat perintah tugas

Surat Tilangnya Mana?.
Kalau polisi berhak menanyakan SIM dan STNK pengemudi, kamu pun berhak menanyakan surat perintah tugas mereka. Di PP No. 80 Tahun 2012 tertulis, salah satu syarat razia adalah wajib dilengkapi surat perintah tugas dari Polri. Di surat itu harus memuat keterangan berikut:

a. Alasan dan jenis pemeriksaan;
b. Waktu pemeriksaan;
c. Tempat pemeriskaan;
d. Penanggung jawab pemeriksaan;
e. Daftar petugas Polri yang memeriksa dan/atau pejabat penyidik Lalu Lintas yang bertugas.

Di sini juga ada pengecualian: kalau polisi melakukan operasi tangkap tangan. Kalau pengemudi yang melanggar, misalnya kebut-kebutan di jalan raya, polisi tak butuh surat perintah untuk langsung menangkapnya.

3. Menggunakan seragam/atribut yang lengkap

Atribut polisi harus lengkap.
Masih di PP yang sama, sebagai syarat razia, petugas wajib memakai seragam dan atribut lengkap. Di antaranya ada tanda pengenal, tanda khusus petugas pemeriksa, serta perlengkapan pemeriksa. Di malam hari, petugas wajib memakai rompi yang memantulkan cahaya supaya mudah dilihat.

Jadi kalau ada polisi yang tak berseragam (mungkin ngakunya undercover untuk melakukan razia dadakan), kamu bisa pertanyakan keabsahan razia mereka. Bahkan kalau polisi tak punya tanda pengenal pun bisa kamu permasalahkan lho–bapak polisi betulan atau bukan?

4. Razia bukan dilakukan di tikungan jalan

Razia polisi
Selain tak bisa dilakukan dadakan dan sembunyi-sembunyi, harus diingat syarat razia yaitu dilakukan di tempat yang aman.

Ini mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan juga PP No. 80 Tahun 2012. Tertulis, pemeriksaan harus “dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.”

Razia di tikungan bisa membuat pengemudi kaget dan malah jadi membahayakan nyawa. Alasan yang sama juga berlaku kalau razia dilakukan di flyover. Flyover bertujuan untuk memecah kemacetan, bukan justru membuat macet karena ada razia.

***

Jadi, sebelum keringat dingin karena razia, pastikan dulu polisi sudah memenuhi syarat-syarat ini ya. Kamu berhak untuk menolak ke petugas razia atau melapor ke penanggung jawab razia kalau syarat-syarat itu belum dipenuhi.

Prosedur Penilangan Kendaraan yang Benar dan Legal Sesuai Hukum

Istilah tilang tentu sudah tidak asing di telinga para pengendara, terutama bagi para pengendara kendaraan bermotor.

Ketika berlalu lintas dengan kendaraan, tentu kita harus memenuhi standar yang ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan.

Nyatanya, kerap kali para pengendara melanggar prinsip-prinsip berkendara itu sendiri.

Namun, tak jarang pula terjadi perdebatan antara pengendara dan polisi yang menilang karena polisi dianggap tidak memenuhi standar prosedur penilangan yang benar dan sah.

Sebagai aparat penegak hukum, polisi harus menjalankan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan dengan melanggar aturan itu sendiri.

Prosedur tilang yang benar dan sah sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP Tilang)

Lantas, bagaimana sebenarnya prosedur penilangan oleh polisi yang benar dan sesuai hukum yang berlaku?

1) Petugas pemeriksa harus dilakukan oleh (Pasal 9 PP Tilang):

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2) Syarat Pemeriksaan (Pasal 15 PP Tilang):

Petugas pemeriksa wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas

Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud di atas dikeluarkan oleh:

a. Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. Atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Surat perintah tugas paling sedikit memuat:

a. Alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

b. Waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

c. Tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan

e. Daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

3) Petugas yang melakukan penilangan wajib menggunakan seragam dan atribut (Pasal 16 PP Tilang).

4) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Pasal 21 PP Tilang).

5) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan (Pasal 22 PP Tilang).

6) Tanda yang menunjukan adanya pemeriksaan ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan dan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.

7) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:

a. Menempatkan tanda paling sedikit 50 meter sebelum tempat pemeriksaan;

b. Memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan

c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.

Demikiannlah prosedur pemeriksaan/penilangan yang benar dan legal yang perlu diperhatikan oleh anda semua.

Masyarakat berhak menanyakan surat tugas kepada pihak kepolisian dan syarat-syarat lainnya, sehingga bisa menilai apakah penilangan yang dilakukan sudah sesuai aturan atau tidak.

Bila terjadi pemeriksaan/penilangan oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan prosedur di atas, maka penilangan tersebut jelas melanggar hukum, sehingga bisa diambil langkah hukum terhadap oknum polisi tersebut.

Riba : Pengertian,jenis,dan Contoh-Contohnya

Riba: Pengertian, Jenis, dan Contoh-Contohnya Secara bahasa, riba adalah ziyadah (tambahan). Jika disimpulkan, pengertian riba adalah melebihkan jumlah pinjaman saat dikembalikan. Praktik ini biasanya diterapkan oleh bank konvensional melalui sistem pengenaan bunga atas pinjaman tunai atau pembiayaan. Tidak hanya lembaga keuangan saja, sistem keuntungan atas pinjaman ini biasa diterapkan oleh lintah darah atau rentenir dari masa ke masa. Pada penerapannya, sejumlah uang pinjaman diberikan dengan syarat harus mengembalikannya dengan nilai yang lebih besar sesuai dengan perjanjian. Jumlah tambahan yang dikenakan bisa bervariasi, mulai dari 2 persen, 5 persen, atau bahkan 10 persen. Praktik meminjamkan uang dengan imbalan pengembalian yang lebih besar ini dinilai memberatkan sehingga dianggap sebagai praktik batil dari segi kacamata agama. Agama Islam dengan tegas mengharamkan riba dan menghalalkan jual beli secara tunai. Oleh karena itu, sebagian besar ulama berpendapat bahwa bunga bank termasuk dalam kategori riba yang diharamkan. Apa Saja Jenis-Jenis Riba? Pada dasarnya riba dibagi ke dalam dua jenis, yaitu riba utang piutang dan riba jual beli. Masing-masing dibagi lagi ke dalam dua macam. 1. Riba utang piutang Riba utang piutang terbagi ke dalam dua jenis, yaitu riba qard dan riba jahiliah. Riba qard adalah mengambil manfaat atau kelebihan dengan jumlah tertentu yang disyaratkan kepada orang yang mengajukan pinjaman atau utang. Riba jahiliah adalah riba yang memberikan ketentuan berupa penambahan pengembalian lebih besar dari pokok pinjaman yang harus dibayarkan karena terlambat membayar utang atau melebihi jatuh tempo yang sudah ditetapkan. 2. Riba jual beli Sementara riba jual beli juga dibagi ke dalam dua jenis, yaitu riba fadhl dan riba nasi’ah. Apa pengertiannya? Riba fadhl adalah saling menukarkan barang yang sejenis dengan takaran atau nilai yang berbeda. Barang yang ditukarkan merupakan jenis barang ribawi. Barang ribawi adalah kelompok barang yang jika diperjualbelikan tanpa mengindahkan ketentuan syariat, maka menjadi transaksi riba. Riba nasi’ah adalah menunda penyerahan atau penerimaan barang. Barang yang diserahkan atau diterima merupakan barang ribawi. Hal ini bisa muncul karena terjadi perubahan, perbedaan antara diserahkan pada saat ini dengan diserahkan di kemudian hari. Ada Riba yang Diharamkan dan Dihalalkan Kata riba itu sendiri tidak mendefinisikan sesuatu yang negatif. Namun yang menjadikannya dilarang atau diperbolehkan adalah sistem kerja yang diterapkan dalam menghasilkan riba atau pertambahan nilai tersebut. Nah dalam hal ini agar lebih mudah dipahami, kita akan kelompokkan yang manakah riba yang diharamkan dan riba yang dihalalkan. Riba yang haram Pada dasarnya mengambil keuntungan lebih dari pinjaman diharamkan oleh sebagian besar agama mulai dari Islam, Katolik, Kristen, dan juga Yahudi. Masing-masing agama memiliki dalil dan landasan hukumnya masing-masing. Karena praktik riba pada dasarnya sudah terjadi sejak zaman dahulu sehingga agama memberikan larangan mengambil tambahan dari pinjaman yang diberikan kepada orang lain. Praktik pengembalian pinjaman dengan pengenaan bunga dianggap memberatkan pihak debitur atau orang yang meminjam uang, apalagi jika dia sedang berada dalam kesulitan. Konteks riba pada saat ini seperti bunga bank konvensional dan bunga pinjaman baik itu pinjaman dari lembaga keuangan konvensional, seperti perusahaan pembiayaan, pegadaian, maupun perusahaan pinjaman online. Riba yang halal Dalam jual beli atau usaha untuk mendapatkan keuntungan dari bunga dikenal dengan istilah investasi. Investasi secara sederhana memberikan modal kepada pihak lain dengan harapan mendapatkan keuntungan dari hasil usaha tersebut. Investasi Bunga Pinjaman Kegiatan usaha dengan risiko Kegiatan usaha minim risiko Terdapat ketidakpastian Bunga pengembalian ditetapkan (Ada kepastian penambahan nilai) Keuntungan tidak tetap Keuntungan tetap Disalurkan untuk usaha nyata dan produktif Disalurkan untuk berbagai kebutuhan Sebagian berpendapat bahwa investasi termasuk salah satu jual beli yang dihalalkan karena merupakan kegiatan usaha. Investasi bisa disalurkan kepada bank-bank syariah untuk membiayai usaha sehingga mendapatkan keuntungan dari modal usaha tersebut. Sedangkan bunga pinjaman hanya fokus melipatgandakan dari pokok utang yang diberikan kepada debitur. Hal yang jelas berbeda antara investasi dengan usaha melipatgandakan keuntungan lewat bunga pinjaman. Pinjaman Online Syariah VS Konvensional Pada dasarnya, pinjaman online syariah mengganti istilah bunga dengan bagi hasil atau imbal jasa. Istilah bunga di pegadaian juga diganti dengan menggunakan sewa modal. Hal tersebut berbeda karena akad yang digunakan tergantung pada masing-masing transaksi. Misalnya, dalam pinjaman yang diberikan adalah pinjaman produktif untuk kepentingan usaha pribadi. Maka sewajarnya, pinjaman dengan prinsip syariah mensyaratkan imbal hasil atau bagi hasil dalam pengembaliannya. Bunga Imbal Hasil Keuntungan bagi kreditur Keuntungan dibagi dua Kreditur menetapkan bunga dari pokok pinjaman Bagi hasil diukur dari rasio keuntungan Jika debitur tidak membayarkan tagihan sesuai jatuh tempo dikenai denda Jika usaha merugi, kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak Jadi, pinjaman online syariah sudah berbeda dengan pinjaman online konvensional yang membiayai semua kebutuhan termasuk kebutuhan konsumtif. Sementara pinjaman online syariah lebih fokus kepada pembiayaan atau pemberian modal kerja untuk mendukung usaha. Prinsip yang sama dengan investasi dan jual beli. Dengan adanya penjelasan tersebut, semoga kini kita bisa membedakan keuntungan yang bersifat riba dan keuntungan yang dibenarkan terutama dalam usaha jual beli atau investasi. Hal ini juga tidak berbeda jauh dengan keberadaan asuransi konvensional dan asuransi syariah. Asuransi syariah menerapkan prinsip-prinsip sesuai dengan ajaran agama sehingga kita bisa mendapatkan manfaat proteksi dari asuransi syariah yang kita pilih.

Pengertian Riba,Hukum,Jenis dan Praktiknya di Era Modern

Pengertian Riba, “Hidup sederhana lebih baik daripada pura-pura kaya dengan cara riba”. Barangkali Anda pernah mendengar kata-kata tersebut.  Riba merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT bagi umat manusia di muka bumi. Riba diharamkan pada kondisi dan bentuk apapun. dan para pelaku riba, kelak di akhirat nanti akan dibangunkan dalam keadaan layaknya orang gila. Berikut informasi pengertian Riba menurut islam, hukum, jenis-jenis riba dan praktiknya di masyarakat modern saat ini. Pengertian Riba Secara Umum Riba adalah penetapan nilai tambahan (bunga) atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa yaitu ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal. Secara umum “Pengertian riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun hutang piutang secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.” Dalil Hukum Tentang Larangan Riba Al-Baqarah : 275 الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Q.S Al-Baqarah: 275) Al-Baqarah : 276 يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (Q.S Al-Baqarah: 276) Al-Baqarah : 278 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Q.S Al-Baqarah: 278) Al-Imran : 130 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba. (Q.S Al-Imran: 130) Hadits Abu Daud No. 2895 حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا سِمَاكٌ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Simak], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud], dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang makan riba, orang yang memberi makan riba, saksinya dan penulisnya. Ancaman Allah dan Rosul Terhadap Pelaku Riba photo credit: kicknews.today Allah dan Rasul akan memerangi para pelaku Riba Al-Baqarah : 279 فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (Q.S Al-Baqarah: 279) Macam Macam Riba Imam ‘Ali bin Husain bin Muhammad atau yang lebih dikenal dengan sebutan as-Saghadi, menyebutkan dalam kitab an-Nutf bahwa riba menjadi tiga bentuk yaitu: 1. Riba dalam Hutang Piutang Riba hutang-piutang adalah tindakan mengambil manfaat tambahan dari suatu hutang. Riba hutang-piutang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: Riba Qard, yaitu mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima hutang (muqtaridh). Riba Jahiliyah, yaitu penambahan hutang lebih dari nilai pokok karena penerima hutang tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu. 2. Riba dalam Jual Beli Riba jual-beli terjadi saat transaksi jual beli secara kredit atau pembayaran dengan cara mencicil. Penjual menetapkan penambahan nilai barang karena konsumen membelinya dengan mencicil. Pengertian riba jual-beli dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: Riba Fadhl, yaitu praktik pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan tersebut masih termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan penyerahan/ penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah terjadi karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara barang yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. Firman Allah SWT tersebut menunjukkan bahwa Anda dan seluruh umat manusia untuk meninggalkan riba. Hal ini karena perbuatan riba sangat merugikan. Pada hakikatnya riba merupakan penetapan suku bunga atau melebihkan jumlah pinjaman oleh pihak terpinjam kepada pihak peminjam ketika pihak peminjam melakukan pembayaran pinjaman. Pada intinya pengertan riba disini yang merupakan penambahan pinjaman atas pinjaman pokok yang dilakukan oleh pihak terpinjam kepada pihak peminjam guna mencari keuntungan atas pinjaman tersebut. Di dalam Islam, memperoleh keuntungan atas pinjaman tidak diperkenankan, sehingga riba diharamkan dalam pandangan Islam. Praktik riba sendiri sudah diharamkan sejak zaman dahulu.  Hal ini seperti yang sudah dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 160-161 sebagai berikut. فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا   “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak yang menghalangi (manusia) dari jalan Allah.” (Q.S An-Nisa:160) وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا   “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S An-Nisa:161) Orang-orang terdahulu telah memandang riba sebagai perbuatan yang haram. Mereka tidak menyenangi perbuatan riba karena dinilai amat merugikan. Selain itu, perbuatan riba akan mendapatkan ganjaran azab yang pedih. Islam sangat mengharamkan riba namun mendorong adanya sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil dipandang jauh lebih manusiawi ketimbang sistem riba.  Perbedaan Sistem Riba (Bunga) dan Bagi hasil (Nisbah) bunga bank photo credit:islam.nu.or.id Bunga dan Nisbah Di dalam praktik riba, keuntungan yang diambil dari simpan pinjam disebut sebagai suku bunga. Penetapan atau pemastian suku bunga dibuat pada waktu awal akad pinjaman dengan tujuan untuk selalu mencari keuntungan.  Sementara itu, keuntungan dari sistem bagi hasil disebut sebagai nisbah. Penentuan nisbah dilakukan pada waktu awal akad pinjaman dengan asumsi untung rugi yang akan didapat. Besaran Suku Bunga dan Nisbah Besaran suku bunga dilihat berdasarkan jumlah pinjaman. Sementara itu, besaran nisbah dilihat berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh. Pembayaran Suku Bunga dan Nisbah Pembayaran suku bunga tetap seperti yang telah disepakati tanpa pertimbangan tanpa mempedulikan apakah peminjam sedang merugi atau tidak. Sementara itu, besaran pembayaran nisbah tergantung proyek yang sedang dijalankan oleh peminjam. Apabila peminjam merugi, maka kerugian akan ditanggung bersama. Praktik Riba di Era Modern Belakangan ini praktik riba telah mengalami modifikasi dan modernisasi pada pengaplikasian ke kehidupan sehari-hari. Biang penghancur ekonomi ini sedang merayap masuk ke dalam kehidupan manusia dan mulai menggerogoti perekonomian secara diam-diam. Untuk itu, Anda perlu tahu apa-apa saja riba pada zaman modern ini, antara lain: Penggadaian Salah satu di antara ragam bentuk riba yang telah mengalami modifikasi serta modernisasi adalah penggadaian. Anda perlu tahu bahwa penggadaian merupakan salah satu praktik riba, yang mana pihak penggadaian akan memanfaatkan barang gadai dan mengambil keuntungan atas barang gadai tersebut. Imam Syafi’i pernah meriwayatkan perihal pemanfaatan barang gadai sebagai berikut. “Barang gadai tidak dapat hangus. Gadai adalah milik debitur (yang berhutang), miliknyalah keuntungan dan tanggung jawabnya pula kerugian.” Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penggadaian merupakan salah satu praktik riba yang telah mengalami modifikasi. Kartu Kredit Hampir setiap orang di dunia ini kenal dengan kartu kredit. Kartu kredit merupakan salah satu alat transaksi jual beli. Apabila Anda menggunakan kartu ini, Anda akan mendapatkan pinjaman uang kepada pihak penerbit kartu kredit. Setiap bulannya atau dalam tempo waktu tertentu sesuai kesepakatan, pengguna kartu kredit wajib membayarkan tagihan kartu kredit tersebut. Jika Anda mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran tagihan kartu kredit, maka Anda akan mendapatkan penalty atau denda. Penalty atau denda ini termasuk praktik riba. Selain itu, ketika Anda sudah menyetujui persyaratan penerbitan kartu kredit seperti ini, berarti Anda juga telah berdosa. Sebagai solusi, Anda dapat menggunakan kartu debet. Kartu debet akan menyewa jasa transfer atas tagihan Anda. Apabila Anda menggunakan kartu debet, maka pihak penerbit kartu debet akan memotong jumlah tagihan pada dana yang tersedia di dalam tabungan Anda. Tukar tambah emas Tukar tambah emas merupakan salah satu bentuk riba yang telah mengalami modifikasi. Pada hakikatnya ketika melakukan tukar tambah emas baru dengan emas lama, tidak melihat fisik emas lama serta harga jual yang didapatkan atasnya. Dengan begini, Anda akan merugi. Jika Anda ingin melakukan tukar tambah, sebaiknya dengan jenis emas yang sama misalnya emas baru dengan emas baru. Selain tukar tambah emas, jual beli mas secara online termasuk ke dalam praktik riba. Hal ini karena jual beli emas online tidak direkomendasikan. Eksekusi jual beli mas dianjurkan untuk dilakukan secara tatap muka langsung agar menghindarkan dari segala hal yang merugikan. Sehingga apabila Anda ingin melakukan praktik jual beli emas, sebaiknya Anda melakukannya secara langsung. Seperti itulah ulasan mengenai pengertian riba yang kiranya dapat menambahkan pengetahuan Anda. Jangan jadikan riba sebagai gaya modern, sebab riba merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT.

GUNAKAN SOSMED DENGAN BIJAK

Sumber Gambar

Perkembangan teknologi yang semakin melejit dan pesat tentunya telah banyak mengubah gaya dan pola kehidupan manusia dalam segala bentuk aktifitas seperti interaksi dan komunikasi dengan sesama tidak hanya interaksi tatap muka saja tapi juga interaksi dan komunikasi dengan berbagai sosial media yang tumbuh bak jamur dimusim hujan dewasa ini, seperti Facebook, whatsapp,Line,Wechat dan aplikasi sosmed lainya. Peranan Sosial media bak pisau bermata dua, punya dua sisi positif juga punya sisi negatifnya tergantung bagaimana kita menggunakan dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Sudah banyak kita lihat di media-media kasus penyalah gunaan data, photo dan privasi lainya disebabkan salah dalam menggunakan sosial media, akibatnya bisa sangat fatal dan merugikan kita sendiri.

Berikut Tip dan trik menggunakan Sosmed dengan Bijak :

1 Jangan terlalu mengumbar Privasi (privasi not for share)

Sumber Gambar

Ada hal-hal yang bisa dibagi kepada khalayak ramai tapi hal-hal yang sifatnya privasi alangkah lebih baiknya tidak perlu di umbar apalagi hal-hal yang sangat prinsipil dan sensitif untuk dibagi kepada orang lain.

2 Jangan terlalu Lebai

Sumber Gambar
Tidak perlu pamer berlebihan yang tidak bermanfaat yang niatnya mendapat pujian malah cibiran dari orang lain namun tidak bisa di pungkiri nafsu manuasia sangatlah tinggi ditambah lagi rasa pengakuan dari orang lain yang membuat rasa ingin pamer manusia tetap tinggi.

3 Angkat konten-konten yang Positif ( Pikiran Bek Lam Rok Hate Be u Arab)

Sumber Gambar

Meneyebarkan energi positif akan membuat pikiran kita ikut positif dan Mengakat konten-konten yang positif mungkin akan bermanfaat bagi pribadi kita moga bermanfaat bagi orang lain yang membacanya

4 Jangan Posting konten-kontek Berbau Sara

Sumber Gambar

Jika tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib Jangan pernah memposting status yang berbau sara dan memancing keributan antara sesama penggunan media sosial

5. Selektif memilih Pertemanan (Akun Resmi)

Sumber Gambar

Seletif dalam memilih pertemanan juga bagian dari menjaga keamanan dan kenyaman dalam bersosial media , jangan terlalu peduli dengan orang-orang tidak jelas dan akun-akun bodong.

5+ Unsur- Unsur Perlindungan Hukum Berserta Contoh dan Penjelasannya

Unsur-unsur perlindungan hukum – Hukum adalah sebuah aturan yang berlaku di sebuah negara dengan tujuan untuk melindungi warganya dan menegakkan keadilan. Tujuan utama hukum memang penting untuk melindungi warga negara dari tindakan kriminal atau pelanggaran hukum. Hal ini sesuai dengan sifat hukum yang mengatur aktivitas dan tingkah laku manusia.

Secara umum, macam-macam hukum di Indonesia dapat dibagi menjadi dua, yakni hukum pidana dan hukum perdata. Hukum pidana menekankan pada masalah negara dengan warganya dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas secara umum. Sedangkan hukum perdata mengurus permasalahan antar individu dan hanya menyangkut kepentingan perseorangan saja.

Dalam aturan hukum, terdapat banyak proses dan tahapan mulai dari penyelidikan hingga putusan hakim di pengadilan. Tentu pihak-pihak yang terlibat harus diberi perlindungan hukum yang tepat dan sesuai, sehingga hukum yang diberlakukan bisa berjalan jujur, adil dan prosesnya lancar dari awal sampai akhir.

Pada prakteknya, memang banyak celah hukum yang dimanfaatkan untuk melakukan kriminalisasi atau tindak pelanggaran hukum lain. Hal ini membuat banyak rakyat kecil kesusahan jika ingin menempuh jalur hukum. Sebaliknya, di pengadilan, asas praduga tak bersalah juga harus ditegakkan untuk memberi perlindungan hukum.

Unsur-Unsur Perlindungan Hukum
Di bawah ini akan dibahas apa saja unsur-unsur perlindungan hukum di Indonesia beserta contoh dan penjelasannya lengkap.

1. Adanya Perlindungan Pemerintah pada Warganya

Unsur perlindungan hukum yang pertama adalah adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya, dengan menerapkan sistem peradilan yang jujur dan adil.

2. Adanya Jaminan

Unsur perlindungan hukum berikutnya adalah adanya jaminan bagi pihak yang terlibat dalam perkara hukum. Jaminan yang dimaksud berkaitan dengan kasus hukum yang sedang dijalani oleh tiap warga negara, misalnya seperti penyediaan pengacara, sehingga tiap orang yang terlibat dalam perkara hukum merasa terlindungi.

3. Adanya Kepastian Hukum

Selain adanya jaminan, perlindungan hukum juga harus memiliki unsur kepastian hukum. Artinya suatu kasus hukum tidak dibuat berlarut-larut dan tidak jelas status dari pihak yang terlibat. Kepastian hukum ini penting sehingga tiap orang tidak terjebak dalam status hukum yang tidak pasti.

4. Adanya Sanksi Bagi Pelanggar Hukum

Pemberian sanksi bagi para pelanggar hukum juga termasuk salah satu upaya untuk memberikan perlindungan hukum. Dengan begitu, tiap orang tidak bisa seenaknya membuat pelanggaran hukum, baik hukum pidana atau perdata. Orang jadi akan berpikir untuk membuat tindakan pelanggaran hukum sehingga dapat memberi perlindungan bagi masyarakat luas.

5. Adanya Hak-Hak Warga Negara

Unsur-unsur perlindungan hukum yang terakhir adalah berkaitan dengan hak-hak warga negara. Artinya selama proses hukum, warga negara berhak mendapat hak-haknya mulai dari proses penyelidikan, peradilan hingga putusan hakim. Hal ini meliputi hak mendapat pengacara, hak diperlakukan sama di mata hukum, hak mendapat proses pengadilan yang jujur dan adil, hak mengajukan banding, dan sebagainya.

Demikian informasi artikel mengenai unsur-unsur perlindungan hukum di Indonesia beserta contoh dan penjelasannya lengkap. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.

Konsep dan Arti Penting Perlindungan dan Penegakan Hukum

Menurut Andi Hamzah sebagaimana dikutip oleh Soemardi dalam artikelnya yang berjudul Hukum dan Penegakan Hukum (2007), perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.

Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
Jaminan kepastian hukum.
Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Pada hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa diantaranya yang cukup populer antara lain :

Perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang pengaturannya mencakup segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen.
Perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.

Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.

Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.

Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Misalnya, perlindungan hukum konsumen akan terwujud, apabila undang-undang perlindungan konsumen dilaksanakan, hak cipta yang dimiliki oleh seseorang juga akan terlindungi apabila ketentuan mengenai hak cipta juga dilaksanakan. Begitu pula dengan kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat akan tertib, aman dan tenteram apabila norma-norma berlaku di lingkungan tersebut dilaksanakan.

Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini:

a. Tegaknya supremasi hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.

b. Tegaknya keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.

c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat

Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwjud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.

Keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi menurut Soerjono Soekanto (dalam bukunya yang berjudul Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2002) sangat tergantung pula dari beberapa faktor, antara lain:
Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, dan undang-undang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara, serta undang-undang dibuat haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
Penegak hukum, yakni pihakpihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat.
Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan penting dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.

Cara Membagi Harta Gono-Gini Perceraian

Dalam perceraian ada konsekuensi hukum lain yang pasti harus turut diselesaikan. Salah satunya adalah pembagian harta bersama atau yang dikenal dengan harta gono-gini setelah perceraian tersebut.

Pertama, apa yang menjadi harta gono gini?

Pasal 35 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam, diantaranya:

Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.
Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri.
Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.

Apakah Semua Harta yang Diperoleh Selama Perkawinan Menjadi Harta Gono-gini?

Hal pertama yang penting untuk diperhatikan ialah Perjanjian Perkawinan. Saat mengurus pembagian harta, Anda harus melihat apakah terdapat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta benda antara suami dan istri.

Apabila pasangan suami dan isteri memiliki perjanjian perkawinan yang menyatakan memisahkan harta benda mereka, maka tidak ada yang namanya harta bersama. Ketika perceraian terjadi, masing-masing suami atau istri tersebut hanya akan membawa harta yang terdaftar atas nama mereka.

Sebaliknya, apabila tidak ada perjanjian perkawinan, maka pengaturan mengenai harta bersama mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan Pembagian Harta Gono-gini

Di Indonesia, ketentuan pembagian harta gono-gini baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam adalah dibagi ½ dari seluruh harta gono-gini antara suami dan istri.

Namun, pada prakteknya hakim tidak selalu membaginya dengan aturan tersebut. Pembagian juga harus memperhatikan keadaan suami dan istri. Misalnya, harta tersebut kebanyakan diperoleh dari hasil kerja keras istri dan perceraian terjadi karena KDRT yang dilakukan oleh suami. Maka hakim dapat saja memutus pembagian yang lebih adil terhadap istri.

Kemana Pembagian Harta Gono-gini Diajukan?

Perlu diingat bahwa putusan perceraian tidak secara otomatis memutuskan atau menetapkan mengenai pembagian harta gono-gini dalam perkawinan. Pengajuan pembagian harta gono-gini dapat diajukan sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bagi pasangan suami istri yang perkawinannya dicatatkan ke kantor catatan sipil maka gugatannya diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Sedangkan bagi yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka permohonan/gugatan diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal istri.

Pembagian harta gono-gini juga dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian kesepakatan bersama antara suami dan istri yang dibuat di hadapan Notaris. Notaris akan membantu perhitungan seluruh aset dalam perkawinan meliputi proses-proses yang perlu dilakukan jika ada pemindahan aset dan lain sebagainya.

Apabila tidak ada putusan atau penetapan mengenai pembagian harta gono gini, maka setiap perbuatan hukum terhadap harta benda yang terdaftar atas nama salah satu pihak, harus mendapatkan persetujuan dari mantan suami/istri. Tentu hal ini sangat menyulitkan Anda yang sudah bercerai, sehingga pembagian harta gono-gini setelah perceraian sudah menjadi kewajiban bagi suami istri yang sudah/akan bercerai.

Macam-Macam Riba dalam Ekonomi Islam

Setiap manusia menginginkan harta yang halal, berkah, dan juga bermakna bagi kehidupannya. Harta dalam islam memang bukanlah segala-galanya akan tetapi harta dibutuhkan untuk mendukung misi kehidupan manusia. Namun harta yang berkah dan halal tentunya harus mengikuti aturan yang sesuai dengan rukun islam , rukun iman , Fungsi Iman Kepada Kitab Allah, Fungsi Iman Kepada Allah SWT, dan Fungsi Al-quran Bagi Umat Manusia.

Salah satu hal yang membuat harta tidak halal adalah adanya riba. Riba hal yang haram dan diharamkan oleh ajaran islam. Bukan saja karena persoalan haram belaka, namun tentunya riba memiliki dampak yang mudharat bagi sosial kemasyarakatan, khsususnya mereka yang kurang mampu.

Hal ini sebagaimana juga disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadist, ” Rasulullah saw melaknat (mengutuk) orang yang makan riba, orang yang berwakil kepadanya, penulisnya dan dua saksinya.” (HR. Muslim)

Dari beberapa pendekatan sejarah islam dan pendapat ulama, riba bermakna bukan saja sebagai penambahan biasa. Pengertian Riba Menurut Islam adalah penambahan pembayaran terhadap orang yang berhutang, dengan kondisi dimana si penghutang tidak mampu melunasi hutangnya sesuai waktu dan jumlah yang ditentukan. Terhadap si penghutang yang tidak mampu melunasi tersebut, kemudian si pemberi pinjaman menambahkan kembali biaya untuk memberatkan pembayaran dari si penghutang.

Berikut adalah penjelasan mengenai riba dan macam-macam riba yang ada.

Larangan Riba dalam Al Quran
Di dalam Al Quran terdapat larangan mengenai riba. Larangan riba di dalam Al-Quran bukan saja berdampak di dalam kehidupan dunia, melainkan juga memiliki balasan kelak di akhirat. Hal ini sebagaimana dijelaskan di dalam ayat-ayat berikut ini.

QS Ali Imran : 130
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertaqwalah kamu kepada allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali-Imran:130)

Di dalam ayat ini Allah melarang orang beriman yang memiliki keyakinan terhadap rukun iman dan rukun islam untuk tidak memakan harta riba apalagi berlipat ganda. Hal ini dijelaskan bahwa meninggalkan riba manusia akan mendapatkan keberuntungan.

QS Al Baqarah : 278
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”. (QS Al Baqarah : 278)

Di dalam ayat ini juga dilarang untuk memakan dan menggunakan riba walaupun hal yang sisa, khususnya kepada orang-orang beriman.

QS Al Baqarah : 275
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (QS Al Baqarah : 275)

Di ayat ini kembali ditegaskan oleh Allah bahwa orang yang memakan riba adalah ahli atau penghuni neraka. Sebagaimana pengertian riba adalah pelipat gandakan yang melilit seseorang dengan tanpa rasa kemanusiaan, padahal orang tersebut juga membutuhkan dan mendapatkan kesulitan.

Jenis Riba Menurut Mazhab Syafiiyah
Mazhab syafiiyah adalah mazhab yang paling banyak dianut oleh umat islam di Indonesia. Berikut adalah penjelasan macam-macam riba menurut Imam Syafii.

Riba Fadhal
Riba Fadhal adalah tambahan yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis. Jual beli ini disebut juga sebagai barter, tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut.. Hal ini diperjelas dalam hadist berikut ini.

Rasul SAW bersabda, “Transaksi pertukaran emas dengan emas harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; perak dengan perak harus sama takaran dan timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; tepung dengan tepung harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; korma dengan korma harus sama takaran,timbangan dan tangan ke tangan (tunai), kelebihannya adalah riba; garam dengan garam harus sama takaran, timbangan dan tangan ke tangan (tunai) kelebihannya adalah riba.” (HR Muslim)

Riba Al Yad
Riba Al Yad adalah riba dalam jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, namun salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga.

Penjelasan mengenai riba terdapat juga dalam hadist dari Rasulullah sebagai berikut:

“Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya : wahai Rasul: bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung).”(HR Ahmad dan Thabra­ni).

Riba Nasi’iah
Riba Nasi’ah adalah tambahan yang disebutkan dalam sebuah perjanjian pertukaran barang atau muqayadhah atau barter, sebagai imbalan atas ditundanya suatu pembayaran. Riba jenis ini hukumnya sangat jelas.

Menjauhi Riba Menuai Keberkahan Harta
Ibnu Abbas, menjelaskan bahwa riba yang diharamkan itu hanya riba nasi;ah. Begitupun dengan Usamah bin zaid, Zubair, Ibnu Zubair, dan lain sebagainya, menjelaskan hal yang serupa dengan Ibnu Abbas. Menurut mereka riba nasi’ah adalah kebiasaan dari orang-orang Arab yang jahiliah dan kebiasaan tersebut terjadi ketika memberikan hutang kepada orang lain.

Apabila hutang telah jatuh tempo, mereka akan menawarkan hutang apakah akan dilunasi atau diperpanjang. Jika keputusan peminjam adalah diperpanjang maka modal dan tambahannya akan dilipatgandakan, sehingga berakibat hutang mereka lama kelamaan akan bertambah banyak, terus berbunga dan berbunga yang dapat melilit si peminjam. Bagi mereka yang tidak mampu tentu akan kesulitan untuk membayarnya dan pasti akan semakin mencekik. Apalagi bagi mereka yang dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja masih sangat sulit.

Bagi kita seorang muslim yang memiliki misi sesuai dengan Tujuan Penciptaan Manusia , Proses Penciptaan Manusia , Hakikat Penciptaan Manusia , Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama , Dunia Menurut Islam, Sukses Menurut Islam, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam maka wajib untuk menghindari riba sesuai dengan perintah Allah SWT.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai